Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara
Yunnisa Mutiara Sari 18110792
Komang Anom Budi Utama 13110912
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi
Informasi
Universitas Gunadarma, 2014
ABSTRAK
PENDAHULUAN
Dalam hidup ini kita
membutuhkan sebuah aturan atau hukum, untuk menjaga ketertiban, kedamaian dan
keseimbangan dalam hidup. Hal ini diperlukan untuk memberikan peraturan yang
jelas kepada setiap masyarakat. Namun peraturan atau hukum ini sesuai dengan tempat
keberadaannya. Untuk itu disetiap negara pasti memiliki peraturan atau hukum
yang berbeda.
Hukum atau peraturan
dibuat untuk dipatuhi, agar kejahatan dapat diminimlisir dan membatasi semua
perilaku manusia. Kejahatan yang tidak hanya kejahatan pada dunia nyata, tetapi
juga kejahatan pada dunia maya/ internet. Apalagi sekarang ini banyak kita
temui penipuan melewati sms, web dan lain-lain. Tidak hanya penipuan, bahkan
sekarang kita banyak menemukan hackr yang bisa dengan mudah mendapatkan data
pribadi kita.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
“ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak
batas ruang dan waktu ini. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini. Oleh karena itu, maka perlu kita ketahui
peraturan atau hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib
dipatuhi oleh semua masyarakat.
METODE PENULISAN
Dalam pembuatan jurnal
ini menggunakan metode studi literatur yaitu membaca referensi dari
jurnal-jurnal yang sudah ada dengan menggunakan media internet.
PEMBAHASAN
Cyberlaw di Indonesia
Pada tanggal 25 Maret
2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah
mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia. Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang
untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Di
berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena
denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah
karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebenarnya UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Ada sebagian orang menolak tentang adanya undang-undang ini, akan
tetapi tidak sedikit juga yang mendukung undang-undang ini.
Secara garis besar UU
ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyberlaw di
Malaysia
Malaysia sejak tahun
1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang
mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU
Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta
dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan
Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia. Peraturan yang digunakan
oleh Malaysia lebih sering disebut The computer Crime Act.
Adapun hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut:
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Cyberlaw di USA
Di Amerika, Cyber
Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke
dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur
hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen
kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan
kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. Peraturan ini terdapat
pada UETA 1999.
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
Cyberlaw di Singapura
The Electronic
Transactions Act (ETA) 1998 ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi.
Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan
elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari
daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic
Transactions Act telah ditetapkan tgl 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka
yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di
Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
KESIMPULAN
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
“ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak
batas ruang dan waktu ini. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini. Oleh karena itu, maka perlu kita ketahui
peraturan atau hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib
dipatuhi oleh semua masyarakat.
Cyberlaw di Indonesia
: UU ITE
Cyberlaw di Malaysia : The
computer Crime Act.
Cyberlaw di USA
: Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
Cyberlaw di Singapura
: The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
REFERENSI
http://rakaresqi.wordpress.com/2012/12/08/perbedaan-cyberlaw-indonesia-malaysia-dan-singapura/
[Tanggal Akses : 27 Maret 2014]
http://salmunan.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html
[Tanggal Akses : 27 Maret 2014]
0 komentar:
Posting Komentar