Kejahatan Pada Dunia IT
Yunnisa Mutiara Sari
18110792
Komang Anom Budi Utama
13110912
Jurusan Sistem Informasi,
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma,
2014
ABSTRAK
Menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah
suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan
dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan
atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan
masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Ini adalah bukti bahwa kejahatan pada zaman sekarang tidak hanya
melalui kontak langsung tetapi bisa melalui media kecanggihan teknologi. Kejahatan
Internet atau cyber crime definisinya telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU
ITE”). Namun peraturan ini masih kurang berjalan dengan baik, dikarenakan masih
kurangnya penegak hukum yang paham akan dunia teknologi, sehingga susah dalam
mengungkap penjahat pada dunia maya ini. Oleh karena itu, pada jurnal kali ini
akan dibahas tentang jenis-jenis cybercrime beserta modusnya,
agar dapat dimenegerti oleh pihak tertentu dan masyrakat.
Kejahatan pada dunia
maya jauh lebih berbahaya karena sesuatu yang bersifat maya dapat disembunyikan
dan apabila kerahasiaan data sudah dapat diketahui maka kejahatan pada dunia
nyata dapat dilakukan dengan mudah.
PENDAHULUAN
Menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah
suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan
dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan
atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan
masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Pada tahun 2009, jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional
Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani
kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime ini, Komisi
Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian. "Cybercrime polisi juga sudah
membantu. Domain
kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua TimTeknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di
Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009.
Kemudian penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang
eletronik murah seperti Blackberry,
Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com. Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013
lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas
sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan
laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia
rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.(KabarKampus, 11/04/2014).
Ini adalah bukti bahwa kejahatan pada zaman sekarang tidak hanya
melalui kontak langsung tetapi bisa melalui media kecanggihan teknologi. Kejahatan
Internet atau cyber crime definisinya telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU
ITE”). Namun peraturan ini masih kurang berjalan dengan baik, dikarenakan masih
kurangnya penegak hukum yang paham akan dunia teknologi, sehingga susah dalam
mengungkap penjahat pada dunia maya ini. Oleh karena itu, pada jurnal kali ini
akan dibahas tentang jenis-jenis cybercrime beserta modusnya,
agar dapat dimenegerti oleh pihak tertentu dan masyrakat.
METODE PENULISAN
Dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode studi literatur
yaitu membaca refernsi dari jurnal-jurnal yang sudah ada dengan menggunakan
media internet.
PEMBAHASAN
Jenis-jenis Kejahatan pada dunia IT :
Eoghan Casey
mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
- A computer can be the object of Crime.
- A computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
Kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Undang- undang yang mengatur
tentang Kejahatan IT:
- KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) :
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding ).
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
- Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
- Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
- Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
- Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
KESIMPULAN
Pada era Teknologi ini
semakin banyak kejahatan yang dilakukan pada dunia maya, yang dapat merugikan
orang lain. Kerahasiaan dan keamanan data menjadi sasaran empuk untuk para
penjahat cyber. Untuk itu perlu diperketat dan penamabahan
pemahaman pihak terkait dan masyrakat akan pentingnya hal ini. Kejahatan pada
dunia maya jauh lebih berbahaya karena sesuatu yang bersifat maya dapat
disembunyikan dan apabila kerahasiaan data sudah dapat diketahui maka kejahatan
pada dunia nyata dapat dilakukan dengan mudah.
REFERENSI
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl294/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet
[Tanggal Akses : 26 Maret 2014]
http://cybercrime00.blogspot.com/ [Tanggal Akses : 26 Maret
2014]
http://www.cybercrimecyberlaw.com/2013/04/kasus-kasus-cyber-crime-yang-terjadi-di.html
[Tanggal Akses : 26 Maret 2014]
[Tanggal Akses : 26 Maret 2014]
http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/
[Tanggal Akses : 26 Maret 2014]
[Tanggal Akses : 26 Maret 2014]
0 komentar:
Posting Komentar