Regulasi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia
diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang
memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis,
dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat hukum.
Undang-undang No.19 (Hak
Cipta)
KETENTUAN UMUM
Berdasarkan
UU No. 19 ketentuan umum mengenai hak cipta secara garis besar yaitu:
Hak
cipta merupakan hak ekslufif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No.
19 Pasal 1 Ayat 1).
Dimana
pencipta disini adalah seorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan
disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan
kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara
apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh
orang lain.
Hak
cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain
mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk
mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan
yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta
tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh
pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak
ciptannya dengan persyaratan tertentu.
LINGKUP HAK CIPTA
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pencipta
dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer
memiliki hak untuk memeberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial (UU No. 19 Pasal 2 Ayat 2).
Menurut
Pasal 3 Ayat 3, hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian dengan ketentuan:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pencipta
Yang
dianggap sebagai Pencipta menurut UU No. 19 Pasal 5 Ayat 1 adalah:
- Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum
Ciptaan pada Direktorat Jenderal.
- Orang yang namanya disebut dalam ciptaan dan diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaannya.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Negara
memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya
nasional lainnya. Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan
tersebut belum diterbitkan, maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan
tersebut
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Berdasarkan
undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup:
- Buku, program computer, dan semua hasil karya
tulis.
- Ceramah, kuliah, pidato.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musical, tari
- Seni rupa, seperti seni lukis, seni kaligrafi,
seni ukir, seni patung, seni pahat.
- Arsitektur.
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
Terjemahan, tafsir dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Tidak
ada Hak cipta atas:
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
- Peraturan perundang-undangan
- Pidato kenegaraan
- Putusan pengadilan
- Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenisnya.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Menurut
Undang-undang yang berlaku di Indonesia, beberapa hal yang dianggap tidak
melanggar hak cipta (pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta apabila sumberny dicantumkan dengan jelas dan hal itu
dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk kegiatan
social, pendidikan, penelitian dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan
dari penciptanya.
Selain
itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk
memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan demi
kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang
penyebaran ciptaan yang apabila diumukan dapat merendahkan nilai-nilai keagaman
ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras(pasal 17).
Berdasarkan
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan
lambing Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah
melanggar hak cipta.
PROSES PENDAFTARAN HAKI
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)
yang kini berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta
dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
situs web Ditjen HKI.
Referensi :
http://psycothesis.blogspot.com/2012/03/minggu-ke-8-peraturan-dan-regulasi.html [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl17576/parent/349 [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://wayanordi.files.wordpress.com/2012/01/materi-11-keamanan-jaringan-uu-ite.ppt [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-hak-cipta.pdf [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/ [Tanggal Akses : 26 April 2014]
0 komentar:
Posting Komentar