Undang-Undang No.19 (Hak Cipta)

Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat hukum.
Undang-undang No.19 (Hak Cipta)

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan UU No. 19 ketentuan umum mengenai hak cipta secara garis besar yaitu:
Hak cipta merupakan hak ekslufif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).
Dimana pencipta disini adalah seorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.

LINGKUP HAK CIPTA
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memeberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (UU No. 19 Pasal 2 Ayat 2).
Menurut Pasal 3 Ayat 3, hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan ketentuan:
  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian tertulis
  5. Sebab-sebab lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 

Pencipta
Yang dianggap sebagai Pencipta menurut UU No. 19 Pasal 5 Ayat 1 adalah:
  1. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal.
  2. Orang yang namanya disebut dalam ciptaan dan diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaannya.

Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum diterbitkan, maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Berdasarkan undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup:
  1. Buku, program computer, dan semua hasil karya tulis.
  2. Ceramah, kuliah, pidato.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musical, tari
  6. Seni rupa, seperti seni lukis, seni kaligrafi, seni ukir, seni patung, seni pahat.
  7. Arsitektur.
  8. Seni batik
  9. Fotografi
  10. Sinematografi
Terjemahan, tafsir dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Tidak ada Hak cipta atas:
  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
  2. Peraturan perundang-undangan
  3. Pidato kenegaraan
  4. Putusan pengadilan
  5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenisnya.

PEMBATASAN HAK CIPTA

Menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia, beberapa hal yang dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumberny dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk kegiatan social, pendidikan, penelitian dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan dari penciptanya.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan yang apabila diumukan dapat merendahkan nilai-nilai keagaman ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras(pasal 17).
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambing Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta.
PROSES PENDAFTARAN HAKI

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang kini berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.

Referensi :

http://psycothesis.blogspot.com/2012/03/minggu-ke-8-peraturan-dan-regulasi.html [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl17576/parent/349 [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://wayanordi.files.wordpress.com/2012/01/materi-11-keamanan-jaringan-uu-ite.ppt [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-hak-cipta.pdf [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/ [Tanggal Akses : 26 April 2014]

0 komentar:

Tutorial Matematika

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review